Setelah berpuasa satu bulan lamanya, umat muslim akan segera menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan sukacita.
Dalam hitungan hari, Umat Islam akan memasuki Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi.
Penentuan awal bulan Syawal ini menjadi momen yang ditunggu masyarakat, karena menjadi penanda tibanya Hari Raya Idul Fitri.
Pengurus pusat Muhammadiyah telah menentukan tanggal 1 Syawal 1442 H atau Hari Raya Idul Fitri 2021 M.
Sementara itu, Nahdlatul Ulama (NU) dan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat di hari yang sama, pada 11 Mei 2021.
Lantas , kapan Lebaran Idul Fitri 2021?Jatuh pada hari Rabu, 12 Mei 2021 atau Kamis, 13 Mei 2021? Ini penetapan dari Muhammadiyah dan Pemerintah.
Melalui metode hisab hakiki wujudul hilal, ormas Muhammadiyah lebih dulu telah menerapkan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2021 jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.
Keputusan Muhammadiyah itu telah ditetapkan sejak 26 Januari 2021 lalu melalui Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah.
Selengkapnya putusan Muhammadiyah bisa anda simak di tautan ini; DISINI Versi Pemerintah
Lantas, bagaimana dengan pemerintah?
Keputusan pemerintah akan diketahui pada Selasa (11/5/2021) sekira habis Magrib.
Hal ini lantaran Pemerintah melalui Kementerian Agama menggelar Sidang Isbat untuk menentukan 1 Syawal pada Selasa petang.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan Sidang Isbat digelar secara daring dan luring lantaran adanya pandemi Covid-19.
Kamarudin menerangkan, panitia juga menyiapkan aplikasi pertemuan dalam jaringan (zoom meeting), baik untuk peserta sidang maupun media.
Sebab, peliputan juga akan dilakukan secara terbatas.
"Kemenag bekerjasama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool. Media yang ingin menyiarkan sidang isbat awal Syawal bisa berkoordinasi dengan TVRI," terang Kamaruddin.
"Kami juga memanfaatkan medsos Kemenag untuk melakukan live streaming," sambungnya.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Agus Salim, menambahkan tahapan sidang isbat dilakukan sebagaimana awal Ramadan lalu.
Sesi pertama dimulai pukul 16.45 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Syawal 1442H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Cecep Nurwendaya.
Setelah Magrib, sidang Isbat dipimpin Menteri Agama, diawali dengan mendengarkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal.
Kemenag menjadwalkan akan melakukan rukyatul hilal pada 88 titik di seluruh Indonesia.
Untuk di DKI Jakarta misalnya, rukyatul hilal akan dilaksanakan di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta lantai 7, Masjid Al-Musyariin Basmol Jakarta Barat, Pulau Karya Kepulauan Seribu, dan Masjid KH Hasyim Asy'ari Jakarta Barat.
"Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi serta disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag," tutupnya.
Panduan Salat Idul Fitri 1442 H
Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi yang masih berlangsung, Kemenag telah mengeluarkan panduan.
Melalui panduan itu diharapkan pelaksanaan Salat idul Fitri diselenggarakan dengan aman dan nyaman serta mencegah penyebaran Covid-19.
"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulditri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Kamis (06/05/2021), dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
Merujuk panduan itu, terdapat sejumlah ketentuan untuk pelaksaan Salat idul Fitri 1442H.
Di antaranya, salat Idul Fitri di lapangan atau masjid diperbolehkan untuk wilayah dengan zona hijau dan kuning.
Sementara untuk daerah zona merah dan orange, salat Idul Fitri diminta dilakukan di rumah masing-masing.
Selain itu, pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan harus dikoordinadikan dengan Pemda dan Satgas Covid-19 serta harus menerapkan protokol kesehatan.
Berikut panduan lengkap salat Idul Fitri 1442 H yang dikeluarkan Kemenag:
1. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
2. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
3. Dalam hal Salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Idul fitri dilakukan sesuai rukun Salat dan Khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
b. Jemaah Salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia Salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi para lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Idulfitri di masjid dan lapangan;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idulfitri dan selama menyimak Khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan;
f. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit;
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah; dan
h. Seusai pelaksanaan Salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
4. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar Salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
No comments: