Terus meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19, Pemkab Banyumas akan memperketat akses keluar dan masuk wilayah Banyumas. Pengetatan tersebut yakni masyarakat yang keluar atau masuk wilayah Banyumas wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen. Terhitung mulai hari ini, Rabu (20/1/2021), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas mewajibkan seluruh warga yang masuk dan keluar untuk menunjukkan hasil tes rapid antigen.
Periksa Status Anda Dalam Program Vaksinasi Covid-19 Gratis Dari Pemerintah
Razia akan dilakukan secara acak oleh Satgas Covid-19 di lima titik perbatasan kabupaten selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menurutnya, tes antigen ini nantinya akan bekerja sama dengan TNI, Polri dan relawan. Ia melanjutkan penjagaan akan dititikberatkan pada jalur keluar masuk Banyumas. “Tepatnya tentunya dirahasiakan, yang jelas akan kami lakukan pengetatan di akses keluar masuk Banyumas,” terangnya. Terkait antisipasi masyarakat yang nekat masuk melakui jalur tikus, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak dusun ataupun desa untuk melakukan pengetatan di wilayahnya. Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, pengetatan ini dilakukan lantaran selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak ada perubahan yang signifikan. “Mulai besok, untuk anggaran ajukan saja,” tegasnya.
Gara-gara Kebijakan Baru WhatsApp, Pengguna Aplikasi Signal Membludag
Ia menjelaskan nantinya pengetatan ini dilakukan bekerjasama dengan rumah sakit untuk pelayanan rapidtest antigen. “Nanti kalau ada yang masuk tidak bisa menunjukkan hasil rapidtest antigen, kami sediakan pos untuk tes antigen dam itu membayar. Kalau tidak mau atau tidak bisa menunjukkan hasil raoid antigen ya dilarang masuk ataupun keluar,” terangnya.
Ahli Epidemologi Lapangan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman, Yudhi Wibowo mengatakan, Sesuai standar indeks dari Kementerian Kesehatan, batas tertinggi harga rapid test antigen di wilayah Jawa adalah Rp 250.000.
Mau Nonton Youtube Yang menghasilkan uang, Begini caranya !!!
“Iya masyarakat bisa ambil pilihan untuk rapid di tempat, kan ada pos untuk rapid dari rumah sakit di situ, pemerintah juga diuntungkan karena masyarakat yang tetap mau masuk harus bayar mandiri,” katanya saat diwawancara, Selasa (19/1/2021).
Yudhi yang merupakan tim ahli kabupaten ini mengungkapkan, apa yang dilakukan Pemkab Banyumas sudah tepat. Pasalnya, selama selama satu pekan pelaksanaan PPKM, tidak ada perubahan signifikan dalam perilaku masyarakat.
Padahal menurut dia, esensi dari PPKM adalah membatasi mobilitas dan kegiatan penduduk.
“Ini kan untuk melindungi warga masyarakat Banyumas juga, jadi tidak ada salahnya menunjukkan hasil rapid test antigen,” pungkasnya.
No comments: