Bantuan modal usaha Rp 3,5 juta tersedia bagi para pengusaha yang mengalami kesulitan selama pandemi COVID-19. Program dari Kemensos ini untuk para alumni Program Keluarga Harapan (PKH).
Mereka yang berpeluang mendapatkan bantuan modal usaha Rp 3,5 juta awalnya mengisi daftar dtks.kemensos.go.id. Namun mereka dinilai lulus setelah memiliki usaha sendiri dan berpeluang mandiri.
Para peserta PKH yang telah lulus masuk dalam Kelompok Penerima Manfaat atau KPM PKH Graduasi. Namun, bantuan modal usaha Rp 3,5 juta ternyata tidak diterima semua yang pernah mengisi daftar dtks.kemensos.go.id.
Ada beberapa syarat mendaftar dan dapat BLT bantuan modal usaha UMKM Rp 3,5 juta dari Kemensos.
Berikut cara cek penerima dan syarat dapat bantuan modal usaha Rp 3,5 juta untuk pelaku UMKM dari Kemensos.
Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi penerima BLT KPM PKH Rp 3,5 juta, di antaranya sebagai berikut:
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
3. Memiliki usaha.
BACA JUGA : Ratusan Curug Ini Pesonanya Hingga Mancanegara
BLT KPM PKH Rp 3,5 juta ini bisa langsung didapatkan tanpa perlu pendaftaran khusus. Namun dengan syarat calon penerima BLT KPM PKH Rp 3,5 juta ini terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp3,5 juta/KPM untuk lebih mengembangkan usahanya," tulis situs Kemensos pada Selasa (22/12/2020).
Sebelum mendapatkan bantuan modal usaha Rp 3,5 juta, peserta yang telah lulus dtks.kemensos.go.id mengikuti program usaha. Sementara, pengusaha ultra mikro mendapatkan bantuan modal usaha Rp 500 ribu.
Bantuan untuk rintisan usaha ultra mikro disalurkan pada 10 ribu KPM PKH Graduasi dengan total Rp 5 miliar. Pemerintah berharap usaha dari peserta dtks.kemensos.go.id yang telah lulus bisa bertahan saat pandemi.
Program kewirausahaan sosial dalam bentuk bantuan modal usaha Rp 3,5 juta berjalan dengan pendampingan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Pendampingan ini supaya bantuan disalurkan tepat sasaran dan tujuan.
Pendampingan juga memungkinkan peserta yang pernah mengisi daftar dtks.kemensos.go.id meningkatkan kompetensinya. Hasilnya usaha ultra mikro yang dirintis bisa bertahan dan berjalan selama pandemi COVID-19.
BACA JUGA : 9 Daerah Ini Wajibkan Wisatawan Lengkapi Dokumen Rapid Test Antigen
Pengusaha yang pernah mengisi dtks.kemensos.go.id nantinya diharapkan menjadi lebih sejahtera dan tak lagi bergantung pada bantuan pemerintah. Sehingga bantuan dapat diberikan pada anggota masyarakat lain yang berhak.
Cara Cek dtks.kemensos.go.id Penerima Bansos PKH Rp300 Ribu & Rp3,5 Juta
Penerima BLT Bansos Rp3,5 juta dan Rp300 ribu dapat mengecek status penerimaan melalui situs web dtks.kemensos.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS.
Bantuan langsung tunai (BLT) bansos pemerintah yang bisa dicek melalui DTKS di antaranya adalah bantuan senilai Rp300 ribu dan bantuan Rp3,5 juta.
Bansos tunai Rp300 ribu yang dilanjutkan sampai 2021 ini diberikan ke keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Jadwal Libur Akhir Tahun Dan Cuti Bersama 2020, Catat Tanggalnya !!!
Sementara itu, uang tunai senilai Rp3,5 juta merupakan bantuan modal usaha dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha mikro terdampak pandemi Covid-19.
Program Rp3,5 juta tersebut diberi nama Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha (BSIMU). BSIMU diberikan senilai Rp500 ribu/KPM untuk membantu menyangga usaha mikro yang baru saja dirintis.
Nantinya, KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3.500.000,-/KPM untuk lebih mengembangkan usahanya.
Cek data diri Anda di DTKS untuk mengetahui status penerimaan bantuan tersebut, dengan cara berikut ini:
1. Masuk ke laman dtks.kemensos.go.id;
2. Cek bansos dengan memasukkan salah satu dari NIK, ID DTKS/BDT, atau nomor PBI JK/KIS. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan;
3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih;
4. Masukkan nama lengkap sesuai NIK, ID DTKS/BDT, atau nomor PBI JK/KIS.
5. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
6. Pilih Cari;
7. Jika Anda penerima atau bukan penerima bansos ini, maka akan muncul keterangan. Sistem akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database DTKS.
Pemerintah akan mencairkan beberapa bantuan sosial (bansos) pada awal Januari 2021.
No comments: