BLT BPJS Gelombang 2 Segera Disalurkan, Pastikan Kriteria Anda !

BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan segera disalurkan pada awal November 2020. Bagi Anda yang masih memiliki akun rekening ini, dipastikan akan gagal cair dananya.

BACA JUGA : Cara mendapatkan Token Listrik Gratis Di Awal November

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan pemerintah untuk membantu para pekerja yang terdampak Covid-19. BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

Program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini resmi diluncurkan pada bulan Agustus 2020. Hingga saat ini penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 telah menyalurkan sampai tahap 5, untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan segera disalurkan.

BACA JUGA : Bikin SKCK Online, Berikut Persyaratan Yang Harus Dipersiapkan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengabarkan bahwa penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sudah bisa disalurkan pada bulan November 2020.

“Kami targetkan pembayaran termin 2 dapat disalurkan pada bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin 1 ini selesai,” kata Menaker Ida.

BACA JUGA : Kartu Prakerja Gelombang 11 Telah Dibuka !!! Lihat Ketentuannya

Pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya, terdapat ribuan pekerja tidak mendapat dana BLT BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, menyampaikan bahwa terdapat 152 rekening penerima gagal ditransfer.

“Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening,” ucap Aswansyah.

Oleh karena itu, para pendaftar BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, pastikan Anda bukan pemilik akun rekening ini.
BACA JUGA : Mau Nonton Youtube Yang menghasilkan uang, Begini caranya !!!

1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening tidak tercatat
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Dilansir dari Kemnaker, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Berdasarkan data Kemnaker per tanggal 23 Oktober 2020, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 telah menyalurkan kepada 12.192.927 penerima, dan setara dengan 98,30 persen.

“Alhamdulillah kita terus mengawal pembayaran subsidi upah kepada 12,4 juta. Saat ini penerimanya sudah mencapai 98 persen,” kata Menaker Ida. Adapun rinciannya, sebagai berikut.

BACA JUGA : Cara Daftar Kuota Gratis Kemendikbud | Program Kuota Edukasi

Tahap 1 telah disalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen)
Tahap 2 kepada 2.981.531 penerima (99,38 persen)
Tahap 3 kepada 3.476.120 penerima (99,32 persen)
Tahap 4 kepada 2.620.665 penerima (94,09 persen)
Tahap 5 kepada 602.468 penerima (97,39 persen).

Untuk mengecek apakah karyawan dapat bantuan atau tidak, bisa dilakukan dengan cara akses ke situs yang telah disediakan Kemnaker:
• Buka laman https://kemnaker.go.id/
• Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
• Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
• Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Info terbaru tentang sosial masyarakat, event, wisata, budaya dan kuliner yang lagi hits.

No comments: