Sejumlah tempat wisata di Kabupaten Purbalingga ditutup sementara sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Hal itu disampaikan Kepala Dinporapar Purbalingga, Bambang Widjanarko dalam surat nomor 556/0304 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penutupan Sementara Destinasi Wisata dan Tempat Hiburan.
1. ODP (Orang dalam Pemantauan)
2. PDP (pasien dalam pengawasan)
3. Suspeck (diduga terkena virus karena sudah menunjukkan gejala dan pernah berkontak atau bertemu dengan orang yang positif corona)
4. Positif (setelah melalui cek lab dan prosedur lain )
5. Lockdown mengunci masuk keluar dari suatu wilayah/daerah/negara
6. Social Distancing Menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak antar manusia, menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang.
7. Isolasi Untuk yang sakit. Mengendalikan penyebaran penyakit dengan membatasi perpindahan orang (mencegah perpindahan penyakit dari orang yang sakit)
8. Karantina Untuk yang sehat. Mengendalikan penyebaran penyakit dengan membatasi perpindahan orang (mencegah perpindahan penyakit ke orang yang sehat)
9. Work From Home (WFH) Bekerja dari rumah
10. Imported Case Seseorang terjangkit saat berada diluar wilayah dimana pasien melapor
11. Local Transmission Pasien tertular diwilayah dimana kasus ditemukan.
12. Epidemi Penyebaran penyakit secara cepat dengan jumlah terjangkit banyak dan tidak normal. Penyebaran disuatu wilayah.
13. Pandemi Penyebaran terjadi secara global.
No comments: